Rekening dormant adalah Rekening Giro atau Tabungan yang statusnya berubah dari active menjadi dormant karena tidak adanya transaksi debit/kredit yang dilakukan oleh Nasabah selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Semua transaksi debit tidak dapat dilakukan dan transaksi kredit dibatasi untuk melindungi rekening berstatus dormant. Nasabah dapat mengajukan aktivasi kembali untuk melanjutkan transaksi menggunakan rekening tersebut.
Cara AktivasiRekeningDormant
Aktifkan kembali rekening Anda melalui salah satu dari 3 cara mudah berikut:
Aplikasi digibank by DBS
Aktivasi ini bersifat terbatas (parsial) dan berlaku khusus untuk Rekening Tabungan. Berikut 3 langkah mudah untuk aktivasi.
Kantor Cabang
Mengisi formulir aktivasi atau melakukan transaksi apa pun.
Instruksi Email
Nasabah dengan fasilitas Email Instruction dapat mengirimkan instruksi via email untuk melakukan aktivasi kembali. Aktivasi ini bersifat terbatas (parsial).
PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)