Bonds Linked Investment (BLI) merupakan produk investasi yang kinerjanya terkait dengan pergerakan tingkat suku bunga referensi dan surat utang pemerintah Indonesia, menjadikan Nasabah berpeluang mendapatkan imbal hasil yang menarik.
PT Bank DBS Indonesia
Imbal hasil dapat berupa tingkat suku bunga tetap yang selalu naik dari tahun ke tahunnya (Fixed Rate Step Up). Namun, Bank memiliki hak untuk mengalihkan tingkat pembayaran menjadi tingkat pembayaran mengambang (Floating Rate).
Imbal hasil berupa kupon dibayarkan secara berkala pada tanggal-tanggal tertentu.
Tenor penempatan berlaku 1-5 tahun.
Tersedia dalam mata uang USD.
Jumlah Pokok Terproteksi 100% jika BLI ditahan hingga Tanggal Jatuh Tempo.
Nasabah berpotensi untuk mendapatkan kupon yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk obligasi biasa.
Nasabah berpotensi untuk tetap mendapatkan bunga yang tinggi dan tetap dalam kondisi suku bunga acuan yang sedang dalam tren turun.
BLI merupakan bentuk dari produk terstruktur yang memiliki risiko yang umumnya tidak terkait dengan simpanan bank pada umumnya. Dengan demikian Nasabah sebaiknya tidak memperlakukan BLI ini sebagai pengganti dari tabungan biasa atau simpanan berjangka.
BLI dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo. Terdapat kemungkinan akan ada kerugian yang timbul jika Nasabah mencairkan investasinya sebelum jatuh tempo (tergantung dari penilaian harga yang diberikan Bank pada tanggal pencairan lebih awal), dan Bank berhak untuk memotong kerugian yang mungkin timbul dari peristiwa pengakhiran tersebut, karena BLI bukan suatu instrumen yang dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan.
Bank berhak untuk melakukan pengalihan tingkat suku bunga investasi sebelum jatuh tempo, di mana mendapatkan tingkat kupon mengambang, yang dalam suatu kondisi bisa lebih rendah / lebih tinggi dari suku bunga deposito pada umumnya.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Nasabah dapat bertransaksi BLI:
Nasabah harus memiliki rekening di PT Bank DBS Indonesia.
Nasabah harus melengkapi profil risiko dan memastikan produk yang dibeli cocok dengan profil risiko Nasabah.
Biaya transaksi meliputi Bea meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada Peristiwa Penukaran yang terjadi dan tidak ada Peristiwa Pengakhiran Obligasi yang terjadi sehubungan dengan Entitas Acuan pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Dengan asumsi bahwa pembayaran kupon pada Obligasi Acuan telah dilakukan sesuai jadwal oleh Entitas Acuan sepanjang tenor BLI:
Nasabah akan menerima Jumlah Pembayaran pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan formula: Jumlah Pokok x Tingkat Bunga Pembayaran x Fraksi Perhitungan Hari; dan
Nasabah akan mendapatkan 100% dari Jumlah Pokok pada Tanggal Jatuh Tempo.
Peristiwa Penukaran terjadi
Peristiwa Pengakhiran Obligasi terjadi
Dengan asumsi bahwa:
Pembayaran kupon atas Obligasi Acuan telah dilakukan sesuai jadwal oleh Entitas Acuan hingga Tanggal Pemberitahuan Peristiwa Pengakhiran Obligasi;
Peristiwa Penukaran terjadi pada Tanggal Penukaran yang paling sesegera mungkin, sebagai contoh, yaitu pada Tanggal Pembayaran ke-[5]; dan
Peristiwa Pengakhiran Obligasi, sebagai contoh, Kegagalan untuk Membayar, terjadi setelah Tanggal Penukaran sehubungan dengan Entitas Acuan selama kuartal ke-1 dari Tahun 2.
Maka:
Nasabah akan menerima Jumlah Pembayaran pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan formula: Jumlah Pokok x Tingkat Bunga Pembayaran x Fraksi Perhitungan Hari;
Tingkat Bunga Pembayaran akan berganti ke Tingkat Bunga Mengambang yang berlaku sejak dan termasuk Tanggal Penukaran;
Tanggal Pembayaran terakhir akan menjadi Tanggal Pembayaran tepat sebelum Tanggal Pemberitahuan Peristiwa Pengakhiran Obligasi; dan
Nasabah akan menerima Jumlah Peristiwa Pengakhiran Obligasi pada Tanggal Penyelesaian Peristiwa Pengakhiran Obligasi. Nasabah mempunyai kemungkinan kehilangan seluruh jumlah investasi awal miliknya dalam Peristiwa Pengakhiran Obligasi ini.
Peristiwa Pengakhiran Obligasi sehubungan dengan Entitas Acuan terjadi pada Tanggal Penilaian
Dengan asumsi bahwa:
Peristiwa Pengakhiran Obligasi, sebagai contoh, Kegagalan untuk Membayar, terjadi sehubungan dengan Entitas Acuan pada Tanggal Penilaian,
Maka:
Bank akan memberikan Pemberitahuan Peristiwa Pengakhiran Obligasi kepada Nasabah dan Nasabah tidak akan menerima Jumlah Pembayaran sama sekali.
Nasabah akan menerima Jumlah Peristiwa Pengakhiran Obligasi pada Tanggal Penyelesaian Peristiwa Pengakhiran Obligasi. Nasabah mempunyai kemungkinan kehilangan seluruh jumlah investasi awal miliknya dalam Peristiwa Pengakhiran Obligasi ini.
PENTING
Informasi tanggal, harga yang tertera dan seluruh perhitungan pada contoh di atas hanyalah ilustrasi saja. Informasi dan angka tersebut tidak mewakili kinerja sesungguhnya ataupun kinerja di masa yang akan datang dari produk ini.
Hubungi kami Relationship Manager kami akan menghubungi Anda
Lokasi Kami Kunjungi cabang terdekat kami di kota Anda
Prosedur Pengaduan Nasabah Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Hubungi Spesialis kami
1 500 327 atau
+6221 29852800 (dari luar negeri)
Jam Operasional:
07.00 AM - 20.00 PM
Atau kami akan menghubungi Anda