Currency Linked Investment (CLI) merupakan produk investasi dengan kombinasi antara deposito dan transaksi Nasabah jual opsi. CLI dapat disesuaikan berdasarkan pilihan Nasabah terhadap pasangan mata uang, strike rate dan jangka waktu serta tingkat toleransi Nasabah terhadap Risiko.
PT Bank DBS Indonesia
Pada saat tanggal jatuh tempo, pengembalian investasi dan imbal hasil Nasabah dapat berupa mata uang penempatan atau mata uang alternatif sesuai dengan pasangan mata uang yang telah Nasabah tentukan pada saat tanggal transaksi.
Pokok investasi tidak terproteksi dan Nasabah berpotensi untuk mengalami kerugian jika mata uang Nasabah terkonversi ke mata uang alternatif pada saat jatuh tempo. Konversi akan menggunakan strike rate yang telah ditentukan pada saat tanggal transaksi.
Imbal hasil yang diberikan adalah tetap dan akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Jangka waktu CLI bervariasi, dari minimum 7 (tujuh) hari kalender sampai dengan maksimum 6 (enam) bulan.
Tersedia hanya dalam mata uang asing, antara lain EUR, GBP, AUD, NZD, USD.
CLI memiliki sebuah varian yaitu CLI Knock-In Knock-Out (KIKO), dimana konversi pada CLI KIKO akan terjadi apabila tiga kondisi berikut seluruhnya terpenuhi:
Nilai spot tidak pernah menyentuh Knock-Out (KO) level pada periode observasi,
Nilai spot pernah menyentuh Knock-In (KI) level pada periode observasi, dan
Pada tanggal dan jam penetapan, mata uang alternatif lebih lemah dari level konversi (strike rate)
Nasabah berpeluang mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi dibanding dengan deposito biasa.
CLI dan CLI KIKO merupakan suatu bentuk investasi dengan Jumlah Pokok tidak terproteksi pada saat jatuh tempo. Nasabah dengan demikian tidak diperkenankan untuk memperlakukan CLI dan CLI KIKO ini sebagai alternatif dari tabungan biasa atau deposito berjangka.
CLI dan CLI KIKO dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo. Terdapat kemungkinan akan ada kerugian yang timbul jika Nasabah mencairkan investasinya sebelum jatuh tempo (tergantung dari penilaian harga yang diberikan Bank pada tanggal pencairan lebih awal), dan Bank berhak untuk memotong kerugian yang mungkin timbul dari peristiwa pengakhiran tersebut, karena CLI dan CLI KIKO bukan suatu instrumen yang dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan.
Jika Nasabah terkonversi ke dalam mata uang alternatif, Nasabah dapat menanggung kerugian valuta asing jika Nasabah mengkonversi Kembali jumlah keseluruhan yang diterima pada jatuh tempo ke dalam Mata Uang Dasar pada saat nilai Mata Uang Dasar terus terapresiasi terhadap mata uang alternatif.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Nasabah dapat bertransaksi CLI dan CLI KIKO:
Nasabah wajib memiliki dana dalam bentuk kas, tabungan/giro atau deposito sejumlah minimum Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atau setaranya.
Nasabah harus memiliki rekening di PT Bank DBS Indonesia.
Nasabah harus melengkapi profil risiko dan memastikan produk yang dibeli cocok dengan profil risiko Nasabah.
Jumlah Penempatan | AUD 100.000,- |
Mata Uang Penempatan | AUD |
Mata Uang Alternatif | USD |
Tenor | 7 hari |
Spot Rate | 0,7704 |
Strike Rate | 0,7800 |
Tingkat Pengembalian | 1,50% |
Pada Tanggal & Waktu Penentuan, Spot Rate dari AUD/USD lebih rendah dari Strike Rate.
Pada saat Tanggal Jatuh Tempo,
(a) Jumlah Pelunasan Akhir = AUD 100.000,-
(b) Jumlah Pengembalian
Nasabah akan menerima pada saat Tanggal Jatuh Tempo, Jumlah Pelunasan Akhir ditambah Jumlah Pengembalian sebesar AUD 100.023,01
Pada Tanggal & Waktu Penentuan, Spot Rate dari AUD/USD sama dengan atau lebih tinggi dari Strike Rate.
Pada Tanggal Jatuh Tempo,
(a) Jumlah Pelunasan Akhir
(b) Jumlah Pengembalian
Nasabah akan menerima pada saat Tanggal Jatuh Tempo, Jumlah Pelunasan Akhir ditambah Jumlah Pengembalian sebesar USD 78.017,95
Dalam skenario terburuk, Nasabah akan menanggung kerugian valuta asing jika mengkonversi jumlah keseluruhan mata uang alternatif (USD) yang diterima pada saat jatuh tempo kedalam mata uang dasar (AUD) pada saat nilai mata uang dasar terus terapresiasi dibandingkan dengan Strike Rate.
Contoh:
Harga spot AUD/USD pada saat tanggal jatuh tempo 0,7950, jika Nasabah mengkonversi USD 78.017,95 kembali ke mata uang dasar (AUD), maka Nasabah akan mendapatkan USD 78.017,95 / 0,7950 = AUD 98.135,79 dimana Nasabah mengalami kerugian sebesar AUD 1.864,21 jika dibandingkan dengan jumlah penempatan awal AUD 100.000,00.
Pokok Investasi | AUD 100,000,- |
Mata Uang Dasar | AUD |
Mata Uang Alternatif | USD |
Tanggal Transaksi | 1 September 2020 |
Tanggal Penilaian | 3 September 2020 |
Tanggal Penentuan | 1 Desember 2020 |
Tanggal Jatuh Tempo | 3 Desember 2020 |
Periode Observasi | 1 September 2020 - 1 Desember 2020 |
Tenor | 3 bulan |
Spot Rate | 0,7526 |
Strike Rate | 0,7530 |
Knock-Out Rate | 0,7680 |
Knock-In Rate | 0,7230 |
Tingkat Pengembalian | 1,36% p.a. |
Premi | 0,40% flat |
Pada Tanggal Penilaian, Nasabah akan mendapatkan:
Jumlah Premi = Premi * Pokok Investasi = 0,40% * AUD 100.000,00 = AUD 400
Pada tanggal 30 Oktober 2020, Nasabah akan mendapatkan AUD 100.169,90 Net dengan rincian sebagai berikut:
Pokok Investasi = AUD 100.000,00
Pengembalian = Pokok Investasi * Tingkat Pengembalian * Perhitungan Hari Berjalan/365 = AUD 100.000,00 * 1,36% * 57 / 365 = AUD 212,38 Gross = AUD 169,90 Net
Pada Tanggal Penilaian, Nasabah akan mendapatkan:
Jumlah Premi = Premi * Pokok Investasi = 0,40% * AUD 100.000,00 = AUD 400
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Nasabah akan mendapatkan AUD 100.271,26 Net dengan rincian sebagai berikut
Pokok Investasi = AUD 100.000,00
Pengembalian = Pokok Investasi * Tingkat Pengembalian * Tenor Dalam Hari/365 = AUD 100.000,00 * 1,36% * 91 / 365 = AUD 339,07 Gross = AUD 271,26 Net
Pada Tanggal Penilaian, Nasabah akan mendapatkan
Jumlah Premi = Premi * Pokok Investasi = 0,40% * AUD 100.000,00 = AUD 400
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Nasabah akan mendapatkan pokok investasi dalam mata uang alternatif sebesar USD 75.300 dan jumlah pengembalian dalam mata uang dasar sebesar AUD 271,26 Net dengan rincian sebagai berikut:
Pokok Investasi = Pokok Investasi * Strike Rate = AUD 100.000,00 * 0,7530 = USD 75,300
Jumlah Pengembalian = Pokok Investasi * Tingkat Pengembalian * Tenor Dalam Hari/365 = AUD 100.000,00 * 1,36% * 91 / 365 = AUD 339,07 Gross = AUD 271,26 Net
Pada Tanggal Penilaian, Nasabah akan mendapatkan:
Jumlah Premi = Premi * Pokok Investasi = 0,40% * AUD 100.000,00 = AUD 400
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Nasabah akan mendapatkan AUD 100.271,26 Net dengan rincian sebagai berikut:
Pokok Investasi = AUD 100.000,00
Pengembalian = Pokok Investasi * Tingkat Pengembalian * Tenor Dalam Hari/365 = AUD 100.000,00 * 1,36% * 91 / 365 = AUD 339,07 Gross = AUD 271,26 Net
Jika Nasabah meminta penarikan lebih awal atas CLI KIKO sesuai dengan persyaratan penarikan lebih awal dan Bank setuju atas permohonan Nasabah, maka Nasabah akan menerima suatu jumlah penarikan lebih awal yang ditentukan oleh Bank. Jumlah penarikan lebih awal tersebut biasanya akan secara substansial kurang dari 100% dari Jumlah Pokok dan dalam skenario terburuk, jumlah penarikan lebih awal tersebut adalah nol. Nasabah tidak akan menerima setiap pembayaran lanjutan setelah penarikan lebih awal tersebut.
PENTING
Informasi tanggal, harga yang tertera dan seluruh perhitungan pada contoh di atas hanyalah ilustrasi saja. Informasi dan angka tersebut tidak mewakili kinerja sesungguhnya ataupun kinerja di masa yang akan datang dari produk ini.
Hubungi kami Relationship Manager kami akan menghubungi Anda
Lokasi Kami Kunjungi cabang terdekat kami di kota Anda
Prosedur Pengaduan Nasabah Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Hubungi Spesialis kami
1 500 327 atau
+6221 29852800 (dari luar negeri)
Jam Operasional:
07.00 AM - 20.00 PM
Atau kami akan menghubungi Anda