Sumber dana darurat tanpa pencairan Deposito Antisipasi kebutuhan dana darurat Anda tanpa mengganggu simpanan Deposito dengan fasilitas Overdraft
Pembayaran pinjaman yang fleksibel Nikmati keleluasaan dalam melakukan pembayaran pinjaman hingga tengat waktu
Suku bunga rendah Suku bunga pinjaman rendah dan hanya dikenakan atas dana yang digunakan
Fitur & Manfaat
Bebas biaya administrasi bulanan, biaya yang dikenakan hanya biaya provisi pada saat pengajuan fasilitas
Limit fasilitas hingga 90% dari nilai Deposito
Tersedia surat bukti atas penempatan Deposito
Laporan bulanan terpadu yang memudahkan Anda memantau seluruh rekening Anda
Syarat dan Ketentuan
Untuk syarat dan ketentuan program yang berlaku silakan klik di sini.
Risiko
Simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah simpanan dengan nilai maksimum Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) per Nasabah atau dengan jumlah maksimum penjaminan yang berlaku di kemudian hari, sesuai dengan ketetapan LPS.
Apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum suku bunga penjaminan LPS dari waktu ke waktu atau total simpanan Nasabah melebihi batas penjaminan yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan LPS, sesuai peraturan LPS yang berlaku.
Biaya
Setiap biaya transaksi yang terjadi atas rekening tabungan atau giro ini tunduk pada syarat dan ketentuan tarif dan biaya di sini.
PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)