Cashback IDR100.000 for DBS RDN opening account
17 Sept – 30 Nov 2024
Cashback of IDR 100.000 for every RDN account open via Mirae Asset
- Program ini berlaku untuk nasabah baru dan existing DBSI yang membuka akun RDN selama periode program.
- Nasabah melakukan setoran minimum sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam waktu 30 hari setelah pembukaan akun.
- Cashback sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) akan dikreditkan ke rekening digibank nasabah.
- Cashback akan diproses berdasarkan tanggal akhir periode 30 hari, yaitu setiap tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Harap merujuk pada ilustrasi berikut:
RDN Opening Date
Tanggal Pembukaan RDN
|
30-days Period Since Open
Periode 30 hari setelah pembukaan
|
Cashback Distribution Date
Tanggal Distribusi Cashback
|
Start
Mulai
|
End
Selesai
|
1-Agu-24
|
1-Agu-24
|
31-Agu-24
|
15-Sep-24
|
11-Agu--24
|
11-Agu-24
|
10-Sep-24
|
30-Sep-24
|
21-Agu-24
|
21-Agu-24
|
20-Sep-24
|
15-Oct-24
|
31-Agu-24
|
31-Agu-24
|
30-Sep-24
|
15-Oct-24
|
10-Sep-24
|
10-Sep-24
|
10-Oct-24
|
31-Oct-24
|
20-Sep-24
|
20-Sep-24
|
20-Oct-24
|
15-Nov-24
|
30-Sep-24
|
30-Sep-24
|
30-Oct-24
|
15-Nov-24
|
10-Oct-24
|
10-Oct-24
|
9-Nov-24
|
30-Nov-24
|
20-Oct-24
|
20-Oct-24
|
19-Nov-24
|
15-Dec-24
|
31-Oct-24
|
31-Oct-24
|
30-Nov-24
|
15-Dec-24
|
- Jika periode 30 hari berakhir antara tanggal 1 dan 15 bulan tersebut, cashback akan dikreditkan pada tanggal 31 bulan yang sama.
- Jika periode 30 hari berakhir antara tanggal 16 dan 31 bulan tersebut, cashback akan dikreditkan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
- Jika tanggal pemberian cashback jatuh pada akhir pekan atau hari libur umum, cashback akan diproses pada hari kerja berikutnya.
- Kuota program berlaku untuk 600 nasabah yang memenuhi syarat selama periode program.
- Nasabah hanya dapat menerima satu (1) kali cashback selama periode program.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan tawaran program lainnya dari DBSI.
- Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, hadiah tunai untuk penempatan produk deposito dan CASA yang diberikan kepada pelanggan dikenakan pajak penghasilan Pasal 4 (2) (20%).
- Pajak Penghasilan (PPh) akan ditanggung oleh DBSI.
- Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban pajak terkait dengan hadiah tunai yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Nasabah dapat menghubungi konsultan pajak mereka untuk pertanyaan lebih lanjut. Nasabah membebaskan Bank dari segala klaim sehubungan dengan hal ini.
- Nasabah dapat meminta slip pajak penghasilan melalui Cabang DBSI (untuk pelanggan Treasures & Treasures Private Client) dan Pusat Layanan Pelanggan DBSI (untuk pelanggan digibank). Nasabah diharuskan memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit.
- Syarat dan Ketentuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
- DBSI berhak untuk membatalkan hadiah cashback jika syarat dan ketentuan dilanggar. Semua keputusan terkait promosi dan cashback bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan.
- Partisipasi dalam program ini menunjukkan bahwa nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
- PT Bank DBS Indonesia (DBSI) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.