Nikmati Hadiah tunai (cash reward) hingga Rp750,000 dengan pembelian produk deposito dengan tenor 1 bulan melalui Aplikasi digibank by DBS (“Program”)

  1. Periode Program: 1 – 30 Agustus 2024.
  2. Program ini berlaku untuk Nasabah DBS Treasures yang terundang
  3. Program ini berlaku bagi Nasabah yang melakukan pembelian produk deposito melalui Aplikasi digibank by DBS menggunakan Fresh Fund.
  4. Fresh Fund yang dimaksud adalah penambahan dana segar yang berasal dari luar PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) (seperti transfer dari bank lain atau setor tunai ke rekening Bank), tidak berlaku untuk transfer antar rekening di Bank, tidak berasal dari saldo awal yang sudah ada di dalam rekening Nasabah di Bank sebelum periode penempatan dana, tidak termasuk dana hasil pencairan deposito, reksa dana, dan obligasi serta tidak berasal dari hadiah, cashback, cash reward, bunga tabungan, bunga deposito atau hadiah lainnya yang diberikan oleh Bank.
  5. Hadiah tunai (cash reward) diberikan berdasarkan nominal penempatan deposito dan jangka waktu yang dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan skema di bawah ini:

    Tier

    Penempatan Deposito (Rp)

    Jangka waktu

    Total Cash Rewards (Rp)

    1

    Rp100.000.000,- < Rp200.000.000,-

    1 bulan

    Rp250.000,-

    2

    Rp200.000.000,- < Rp300.000.000,-

    Rp500.000,-

    3

    >=Rp300.000.000,-

    Rp750.000,-

  6. Hadiah tunai (cash reward) hanya dibayarkan satu kali dan tidak berlaku kelipatan.
  7. Hadiah tunai (cash reward) akan ditransfer ke rekening utama Nasabah paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2024.
  8. Perhitungan saldo, dana, transaksi, dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank selama periode Program ini.
  9. Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  10. Apabila selama periode Program ini ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi Nasabah dari Program ini dan tidak memberikan cash reward.
  11. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan cash reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode Program ini dengan menghubungi DBSI Customer Centre di 1500327 atau +6221 298 52800 (dari luar Indonesia).
  12. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
  13. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Hadiah tunai (cash reward) yang diterima oleh Nasabah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  14. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila NIK Nasabah belum dipadankan dengan NPWP dan tidak melakukan pembaruan data di kantor cabang Bank hingga tanggal 31 Desember 2024, maka Bank tidak akan dapat menerbitkan bukti pemotongan pajak.
  15. Atas permintaan Nasabah melalui kantor cabang Bank atau DBSI Customer Centre, Bank dapat memberikan bukti pemotongan pajak untuk kepentingan Nasabah dalam tahun pajak tersebut.
  16. Syarat dan Ketentuan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).