SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO ST013
- Periode Program Promo Pembelian IPO ST013 (“Program”) berlaku pada tanggal 08 November 2024 (mulai pukul 09.00 WIB) – 04 Desember 2024 (hingga pukul 10.00 WIB).
- Program ini berlaku untuk semua Nasabah dan calon Nasabah PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) segmen DBS Treasures, Treasures Private Client (TPC) dan digibank.
- Program ini terbagi atas 2 (dua) tipe yaitu Fresh Fund dan Existing Fund:
- Existing Fund yang dimaksud adalah total dana gabungan dari semua produk yang dimiliki Nasabah dan calon Nasabah pada Bank.
- Fresh Fund yang dimaksud adalah penambahan dana segar yang berasal dari luar Bank (seperti transfer dari bank lain atau setor tunai ke rekening Bank), tidak berlaku untuk pemindahbukuan antar rekening di Bank, tidak berasal dari saldo awal yang sudah ada di dalam rekening Nasabah dan calon Nasabah di Bank sebelum periode penempatan dana (juga tidak termasuk dana hasil pencairan Deposito dan hasil penjualan produk Reksa Dana dan Obligasi serta tidak berasal dari hadiah, pengembalian uang (cashback), hadiah tunai (“Cash Reward”), bunga tabungan, bunga Deposito atau hadiah lainnya yang diberikan oleh Bank.
- Jumlah Cash Reward akan dihitung sesuai tabel berikut (berlaku akumulasi):
Segmen Nasabah
|
Jumlah Pembelian (Rp)
|
Cash Reward (Rp)
|
Fresh Fund
|
Existing fund
|
Segmen Treasures, Treasures Private Client (TPC) dan digibank
|
25 juta - <50 juta
|
30.000
|
20.000
|
50 juta - <100 juta
|
60.000
|
40.000
|
100 juta - <250 juta
|
120.000
|
80.000
|
250 juta - <500 juta
|
300.000
|
200.000
|
500 juta - <1 miliar
|
600.000
|
400.000
|
1 miliar - <2 miliar
|
1.200.000
|
800.000
|
2 miliar - < 5 miliar
|
2.400.000
|
1.600.000
|
5 miliar -<10 miliar
|
6.000.000
|
4.000.000
|
≥ 10 miliar
|
12.000.000
|
8.000.000
|
- Nasabah berhak mendapatkan Cash Reward untuk Program tipe Fresh Fund apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat peningkatan total dana gabungan sejak tanggal 07 November 2024, minimal sebesar jumlah pembelian ST013;
- Mempertahankan total dana gabungan tersebut selama masa penawaran IPO ST013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2024; dan
- Cash Reward yang diberikan merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian ST013 selama masa penawaran, sesuai dengan periode Program.
Ilustrasi
|
Contoh 1
|
Contoh 2
|
Contoh 3
|
Total dana gabungan sebelum Program dimulai (07 November 2024)
|
Rp1.000.000.000
|
Rp2.000.000.000
|
Rp1.000.000.000
|
Tanggal pembelian & pembayaran ST013
|
11 November 2024
|
11 November 2024
|
11 November + 01 Desember 2024
|
Jumlah pembelian ST013
|
Rp2.000.000.000
|
Rp5.000.000.000
|
Rp5.000.000.000 + Rp10.000.000.000
|
Penambahan Fresh Fund selama periode IPO ST013
|
Rp2.000.000.000
|
Rp3.000.000.000
|
Rp15.000.000.000
|
Peningkatan total dana gabungan pada akhir periode Program (14 Januari 2025)
|
Rp2.000.000.000
|
Rp3.000.000.000
|
Rp15.000.000.000
|
Jenis Fund
|
Fresh Fund
|
Existing fund
|
Fresh Fund
|
Cash Reward yang didapat Nasabah
|
Rp2.400.000
|
Rp4.000.000
|
Rp12.000.000
|
- Cash Reward yang diberikan kepada Nasabah merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian ST013 selama masa penawaran, sesuai dengan periode pembelian Nasabah.
- Cash Reward akan dikreditkan ke rekening utama Nasabah pada Bank dan diterima paling lambat pada tanggal 14 January 2025.
- Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank selama periode Program berlangsung.
- Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apabila selama periode Program ini ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi Nasabah dari Program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
- Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode Program dengan menghubungi DBSI Customer Centre di 08041500327 atau 1500327 (khusus segmen Treasures & TPC).
- ST013 merupakan produk pasar modal dan BUKAN produk Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk ST013. Bank hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk ST013. .
- Investasi pada produk ST013 BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank dan TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Investasi pada produk ST013 mengandung risiko yang memungkinkan Nasabah kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas produk ST013 yang dibeli Nasabah merupakan keputusan dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, termasuk apabila Nasabah memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko Nasabah.
- Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
- Cash Reward yang diberikan dikategorikan sebagai hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (nasabah individu) atau Pasal 23 sebesar 15% (nasabah korporasi).
- Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima oleh Nasabah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila terdapat kekurangan pajak sebagai akibat dari perhitungan kembali pajak tahunan orang pribadi / badan setelah Nasabah memasukan Cashback yang diperoleh dari Bank maka Bank tidak akan menanggung kekurangan pajak tersebut. Nasabah dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
- Nasabah berkewajiban untuk melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP. Apabila NIK Nasabah belum dipadankan dengan NPWP dan tidak melakukan pembaruan data di Kantor Cabang Bank hingga tanggal 31 Desember 2024, maka Bank tidak akan dapat menerbitkan bukti pemotongan pajak.
- Syarat dan Ketentuan dari Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)