PROMO PEMBELIAN IPO SR021

PROMO PEMBELIAN IPO SR021

SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO SR021

  1. Periode program promo pembelian IPO SR021 (“Program”) berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024 (mulai pukul 09.00 WIB) – 18 September 2024 (hingga pukul 10.00 WIB).
  2. Program ini berlaku untuk semua (calon) Nasabah PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) segmen DBS Treasures, Treasures Private Client (TPC) dan digibank.
  3. Program ini terbagi atas 2 tipe yaitu Fresh Fund dan Existing Fund:
    1. Existing Fund yang dimaksud adalah total dana gabungan dari semua produk yang dimiliki (calon) Nasabah pada Bank.
    2. Fresh Fund yang dimaksud adalah penambahan dana segar yang berasal dari luar Bank (seperti transfer dari bank lain atau setor tunai ke rekening Bank), tidak berlaku untuk pemindahbukuan antar rekening di Bank, tidak berasal dari saldo awal yang sudah ada di dalam rekening (calon) Nasabah di Bank sebelum periode penempatan dana (juga tidak termasuk dana hasil pencairan Deposito dan hasil penjualan produk Reksa Dana dan Obligasi serta tidak berasal dari hadiah, pengembalian uang (cashback), hadiah tunai (“Cash Reward”), bunga tabungan, bunga Deposito atau hadiah lainnya yang diberikan oleh Bank.
  4. Jumlah Cash Reward akan dihitung sesuai tabel berikut (berlaku akumulasi):

    Segmen (calon) Nasabah

    Jumlah Pembelian (Rp)

    Cash Reward (Rp)

    Fresh Fund

    Existing fund

    Segmen Treasures, Treasures Private Client (TPC) and digibank

    25 juta - <50 juta

    30.000

    20.000

    50 juta - <100 juta

    60.000

    40.000

    100 juta - <250 juta

    120.000

    80.000

    250 juta - <500 juta

    300.000

    200.000

    500 juta - <1 miliar

    600.000

    400.000

    1 miliar - <2 miliar

    1.200.000

    800.000

    2 miliar - < 5 miliar

    2.400.000

    1.600.000

    5 miliar -<10 miliar

    6.000.000

    4.000.000

    ≥ 10 miliar

    12.000.000

    8.000.000

  5. Nasabah berhak mendapatkan Cash Reward untuk program Fresh Fund apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Terdapat peningkatan total dana gabungan sejak tanggal 22 Agustus 2024, minimal sebesar jumlah pembelian SR021;
    2. Mempertahankan total dana gabungan tersebut selama masa penawaran IPO SR021 sampai dengan tanggal 25 September 2024; dan
    3. Cash Reward yang diberikan merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian SR021 selama masa penawaran, sesuai dengan periode Program.

    Ilustrasi

    Contoh 1

    Contoh 2

    Contoh 3

    Total dana gabungan sebelum Program dimulai (22 Agustus 2024)

    Rp1.000.000.000

    Rp2.000.000.000

    Rp1.000.000.000

    Tanggal pembelian & pembayaran SR021

    23 Agustus 2024

    23 Agustus 2024

    23 Agustus 2024

    Jumlah pembelian SR021

    Rp2.000.000.000

    Rp5.000.000.000

    Rp5.000.000.000 + Rp10.000.000.000

    Penambahan Fresh Fund selama periode IPO SR021

    Rp2.000.000.000

    Rp3.000.000.000

    Rp15.000.000.000

    Peningkatan TRB pada akhir periode Program (25 September 2024)

    Rp2.000.000.000

    Rp3.000.000.000

    Rp15.000.000.000

    Jenis Fund

    Fresh Fund

    Existing fund

    Fresh Fund

    Cash reward yang didapat (calon) Nasabah

    Rp2.400.000

    Rp4.000.000

    Rp12.000.000

  6. Cash Reward yang diberikan kepada (calon) Nasabah merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian SR021 selama masa penawaran, sesuai dengan periode pembelian (calon) Nasabah.
  7. Cash Reward akan dikreditkan ke rekening utama (calon) Nasabah pada Bank dan diterima paling lambat pada tanggal 25 Oktober 2024.
  8. Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank selama periode Program berlangsung.
  9. Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  10. Apabila selama periode Program ini ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi (calon) Nasabah dari Program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
  11. (Calon) Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode Program dengan menghubungi DBSI Customer Centre di 08041500327 atau 1500327 (khusus segmen Treasures & TPC).
  12. SR021 dan/atau Obligasi merupakan produk pasar modal dan BUKAN produk Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk SR021 dan/atau Obligasi. Bank hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk SR021 dan/atau Obligasi.
  13. Investasi pada produk SR021 dan/atau Obligasi BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank dan TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Investasi pada produk SR021 dan/atau Obligasi mengandung risiko yang memungkinkan (calon) Nasabah kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas produk SR021 dan/atau Obligasi yang dibeli (calon) Nasabah merupakan keputusan dan tanggung jawab (calon) Nasabah sepenuhnya, termasuk apabila (calon) Nasabah memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) Nasabah.
  14. (Calon) Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh (calon) Nasabah sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan (calon) Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian (calon) Nasabah yang nyata dan disengaja.
  15. Cash Reward yang diberikan dikategorikan sebagai hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (nasabah individu) atau Pasal 23 sebesar 15% (nasabah korporasi).
  16. (Calon) Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima oleh (calon) Nasabah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak (calon) Nasabah apabila ada pertanyaan. (Calon) Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  17. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP. Apabila NIK Nasabah belum dipadankan dengan NPWP dan tidak melakukan pembaruan data di Kantor Cabang hingga tanggal 30 Juni 2024, maka Bank tidak akan dapat menerbitkan bukti pemotongan pajak.
  18. Syarat dan Ketentuan dari Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)