- Periode pembelian: 1 – 30 September 2024.
- Program Hadiah Tunai (“Cash Reward”) Reaktivasi Obligasi di Pasar Sekunder (“Program”) ini diselenggarakan oleh PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”) dan berlaku bagi seluruh Nasabah segmen Treasures dan Treasures Private Client (“TPC”) yang terundang.
- Dana dapat berasal dari:
- Dana dari rekening di luar DBSI (Fresh Fund).
- Dana dari dalam rekening DBSI (Existing Fund).
- Produk jatuh tempo (Product mature) dapat diperhitungkan untuk mengikuti Program ini (Fixed Deposit/Bond/Reksa Dana Terproteksi/Insurance).
- Cash Reward diberikan berdasarkan skema tiering (berlaku akumulasi). Jumlah akumulatif diperbolehkan jika pembelian dilakukan dalam bulan yang sama.
Peringkat
|
Nominal (atau setara dalam Rp)
|
Reward per Peringkat (Rp)
|
1
|
500.000000 - < 1.000.000.000
|
750.000
|
2
|
1.000.000.000 - < 3.000.00.000
|
1.500.000
|
3
|
3.000.000.000 - < 5.000.000.000
|
4.500.000
|
4
|
5.000.000.000 - < 8.000.000.000
|
7.500.000
|
5
|
8.000.000.000 - < 10.000.000.000
|
12.000.000
|
6
|
≥ 10.000.000.000
|
15.000.000
|
- Total Akumulasi adalah penjumlahan volume transaksi dari seluruh pembelian Obligasi di Pasar Sekunder selama periode Program.
- Metode pembelian dapat melalui channel offline dan
- Cash Reward diberikan berdasarkan nominal pembelian. Jika jumlah pembelian ≥ Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) maka Nasabah akan menerima Cash Reward di Tier 6 (maximum tiering).
- Nasabah harus melengkapi dan menyerahkan Gift Request Form (GRF) untuk melakukan klaim Cash Reward ke DBSI. Berikut adalah syarat untuk mengajukan klaim atas Cash Reward:
- Nasabah harus melengkapi GRF & menyerahkannya ke kantor cabang DBSI terdekat.
- Kantor cabang DBSI terkait akan memasukkan GRF ke dalam sistem DBSI yaitu Gift Request System (GRS).
- Tim Produk DBSI akan memvalidasi GRF yang dimasukkan.
Setelah validasi lengkap, proses pemberian Cash Reward akan dilakukan dalam jangka waktu yang berlaku.
- Klaim terhadap Progam harus diajukan paling lambat 10 hari kalender pada bulan berikutnya sejak tanggal transaksi. Jika tidak ada pengajuan klaim maka Nasabah tidak mendapatkan Cash Reward.
- Status rekening Nasabah harus aktif untuk dapat memproses Cash Reward.
- Cash Reward akan diproses setiap bulan, paling lambat di hari kerja terakhir pada bulan berikutnya, seperti skema di bawah ini.
- Nasabah melakukan pembelian pada tanggal 3 September 2024.
- Nasabah mengisi GRF & menyerahkannya kepada DBSI pada tanggal 10 Oktober 2024.
- Hadiah akan diproses paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2024.
- Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada DBSI selama periode Program ini.
- DBSI berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apabila selama periode Program ini ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan DBSI, DBSI berhak mendiskualifikasi Nasabah dari Program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
- Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode Program ini.
- Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan DBSI dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian DBSI yang nyata dan disengaja. DBSI dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh DBSI sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
- Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan DBSI dari segala tuntutan yang mungkin akan timbul sehubungan dengan hal tersebut.
- Nasabah berkewajiban untuk melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP. Apabila NIK Nasabah belum dipadankan dengan NPWP dan tidak melakukan pembaruan data di Kantor Cabang hingga tanggal 31 Desember 2024, maka DBSI tidak akan dapat menerbitkan bukti pemotongan pajak.
- Syarat dan Ketentuan terkait dengan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Untuk info lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Nasabah atau DBSI Customer Centre - 1500 327.
PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).