Product Risk
Simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah maksimum Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) per Nasabah atau dengan jumlah maksimum penjaminan yang berlaku dikemudian hari yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS.
Apabila ada Nasabah yang menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka sesuai ketentuan UU LPS simpanan tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan LPS