Memberikan berbagai layanan transaksi pembayaran elektronik yang aman, mudah, nyaman, dan mengedepankan perlindungan kepada pengguna.
Selalu meningkatkan keamanan transaksi, berinovasi seiring kemajuan teknologi dan dapat diandalkan.
Dimiliki oleh Indonesia dan diterima dimana saja di seluruh nusantara.
GPN diluncurkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya untuk menata infrastruktur, instrumen, kelembagaan serta mekanisme penyelenggaraan, dalam rangka mewujudkan ekosistem yang interconnected, interoperable dan memiliki kapabilitas dalam pemrosesan transaksi domestik yang optimal, aman, efisien dan andal. Melalui GPN, seluruh transaksi pembayaran domestik dan seluruh instrumen pembayaran yang diterbitkan di domestik oleh penerbit domestik, wajib dilakukan dengan pemrosesan domestik pula.
Kebijakan GPN akan diimplementasikan secara bertahap yang mencakup interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran (kartu ATM dan/atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya) dan kanal pembayaran yang saat ini ada (kanal ATM, EDC, agen, payment gateway, serta kanal pembayaran lainnya). Kebijakan GPN juga mengatur bahwa transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menggunakan instrumen yang diterbitkan oleh penerbit domestik dan/atau menggunakan layanan pembayaran yang disediakan oleh penyelenggara domestik, wajib diproses secara domestik.
Saat ini Bank DBS Indonesia telah meluncurkan Kartu Debit DBS GPN yang bekerjasama dengan jaringan Prima dan Bersama. Bagi nasabah yang berminat, Anda dapat menghubungi RM Anda atau mendatangi cabang Bank DBS Indonesia terdekat untuk melakukan pengajuan Kartu Debit DBS GPN.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Relationship Manager kami akan menghubungi Anda,
Hubungi Spesialis kami
1 500 327 (hanya untuk nasabah Treasures) atau
+6221 298 52800 (luar negeri)
Atau kami akan menghubungi Anda