Pinjaman tanpa agunan menjadi hal yang lumrah untuk diajukan. Lebih-lebih sekarang ini banyak lembaga keuangan yang memiliki produk ini. Tetapi, sebelum melakukan pengajuan pinjaman, tidak ada salahnya memastikan skor rekam jejak kredit yang Anda miliki berada dalam kategori baik.
Memastikan skor rekam jejak kredit bertujuan agar nantinya proses pengajuan pinjaman berjalan dengan lancar. Jangan sampai Anda gagal melakukan pengajuan pinjaman hanya karena skor rekam jejak kredit yang buruk. Lantas, apa itu skor rekam jejak kredit?
Pengertian Skor Rekam Jejak Kredit
Pada dasarnya, skor rekam jejak kredit merupakan track record yang dimiliki oleh seseorang. Rekam jejak tersebut dihitung sesuai dengan kolektibilitas serta terbagi di dalam 5 tingkatan yakni kolektibilitas 1 hingga 5.
Kelima status tersebut mempunyai arti masing-masing, setiap status yang ada dapat menjadi penentu apakah nasabah layak atau tidak mendapatkan pinjaman. Skor rekam jejak kredit mempunyai arti masing-masing.
Sedangkan, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memiliki definisi tersendiri mengenai skor rekam jejak kredit. Skor rekam jejak kredit merupakan keadaan pembayaran pokok, angsuran hingga bunga kredit oleh debitur dan mempengaruhi kemungkinan diterima kembali dana yang ditanamkan.
Bila melihat ketentuan Bank Indonesia, skor rekam jejak kredit dari pinjaman bisa dikelompokkan menjadi 5 kelompok yaitu lancar, kemudian dalam perhatian khusus, kurang lancar, berikutnya adalah diragukan dan yang terakhir, macet.
Contoh Rekam Jejak Kredit
Perhitungan skor rekam jejak kredit didasarkan pada peraturan OJK. Contohnya, bila sebelumnya Anda memiliki cicilan, dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, serta memenuhi syarat melakukan pengajuan kredit, skor rekam jejak kredit yang Anda miliki berada di peringkat pertama.
Rumus dari skor rekam jejak kredit tidak bisa dinyatakan dengan angka maupun perhitungan, karena performa yang dimiliki nasabah dilihat dari riwayat pembayaran. Tetapi, hal ini juga berkaitan dengan rumus Non Performing Loan atau NPL. NPL merupakan perhitungan kesehatan bank.
Jenis Rekam Jejak Kredit
Setelah mengetahui pengertian skor rekam jejak kredit serta regulasi yang mengaturnya, berikutnya adalah tingkatan skor rekam jejak kredit. Skor rekam jejak kredit ini sesuai dengan peraturan OJK tahun 2019. Berikut jenis atau tingkatan skor rekam jejak kredit, antara lain:
1. Kol 1
Kol 1 memiliki arti lancar, skor rekam jejak kredit ini merupakan status yang paling tinggi. Di tingkatan kol 1, debitur mempunyai track record yang sangat baik, selain itu performing loan yang dimilikinya juga baik.
Pada tahap ini, debitur tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran atau terkendala tunggakan pinjaman. Debitur yang berada dalam tingkatan ini biasanya mudah mendapatkan pinjaman dari bank.
2. Kol 2
Kol 2 memiliki arti dalam perhatian khusus. Kol 2 juga sering disingkat menjadi DPK. Di tingkat ini, debitur mempunyai track record keterlambatan pembayaran pokok serta bunga, yang lebih dari tanggal jatuh tempo.
Umumnya, keterlambatan pembayaran yang dimiliki mulai dari 30 hingga 90 hari. Walaupun berada dalam golongan performing loan yang bagus, biasanya bank akan menganggap orang yang memiliki skor ini cukup buruk.
Bahkan, di kasus kredit yang bermasalah, penanganan dilakukan dengan penagihan serta restrukturisasi sesuai dengan kesepakatan kreditur dan debitur.
3. Kol 3
Kol 3 dapat berarti kurang lancar. Status kolektibilitas tingkat 3 ini, debitur mengalami keterlambatan pokok serta bunga dalam kurun waktu 90 hingga 120 hari sesudah masa jatuh tempo.
Dalam beberapa kasus kredit bermasalah di tingkatan ini, lembaga keuangan memiliki kewajiban mengeluarkan surat peringatan pertama. Kemudian lembaga keuangan juga melakukan perhitungan pada tunggakan pokok serta bunga berjalan.
4. Kol 4
Kol 4 memiliki arti diragukan. Sehingga, skor rekam jejak kredit ini mengindikasikan keterlambatan pembayaran baik bunga maupun angsuran pokok. Keterlambatan pembayaran ini berlangsung 120 sampai 180 hari semenjak tanggal jatuh tempo.
Di tahap ini, kol 4 bisa digeser ke kol 5 bila lembaga keuangan sudah mendapatkan keyakinan bila debitur bukan hanya tidak bisa membayar kewajibannya tetapi juga tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Bukan hanya itu, pada tahap ini, lembaga keuangan memiliki kewajiban untuk mengeluarkan surat peringatan 2 serta surat peringatan 3 ke debitur. Untuk kasus kredit bermasalah di kol 4, lembaga keuangan sudah dapat mengasumsikan bila pinjaman uang tanpa jaminan tidak terbayarkan.
5. Kol 5
Kol 5 dapat diartikan sebagai kredit macet. Pada skor rekam jejak kredit kol 5, debitur memiliki status kredit macet serta NPL atau Non Performing Loan. Hal ini disebabkan karena debitur tidak bisa membayar angsuran pokok beserta dengan bunga melebihi jatuh tempo.
Umumnya, nasabah yang masuk dalam kol 5, merupakan nasabah yang sudah terlambat melakukan pembayaran hingga lebih dari 180 hari. Selain itu, nasabah juga tidak memberikan konfirmasi, atau mencicil kewajiban angsuran yang dimilikinya.
Untuk kasus kredit bermasalah di kol 5, lembaga keuangan wajib menyelesaikan kredit bermasalah dengan melelang agunan debitur agar dapat menutup risiko kredit macet.
Namun, sebelum dilakukan pelelangan, lembaga keuangan akan mengirim surat peringatan sebanyak 3 kali, kemudian menerbitkan anjak piutang serta melaporkan riwayat penyelesaian kredit, mulai dari restrukturisasi, hingga berbagai laporan lainnya. .
Acuan Bank untuk Menentukan Skor Rekam Jejak Kredit
Tentu saja bank memiliki acuan tersendiri untuk menentukan skor rekam jejak kredit nasabah. Berikut kriteria yang digunakan oleh bank, antara lain:
1. Prospek Usaha
Bank pada dasarnya akan menilai seperti apa prospek usaha calon debitur yang mereka miliki, dalam beberapa tahun kedepan. Selain itu seperti apa daya saingnya serta manajemen bisnis yang dimilikinya.
2. Kemampuan Bayar
Bukan hanya prospek usaha kedepannya. Bank juga akan melihat seperti apa kemampuan bayar yang dimiliki debitur dari kondisi ekonomi serta pekerjaan.
3. Performa Debitur
Salah satu pertimbangan yang sering dilakukan untuk melihat skor rekam jejak kredit adalah seperti apa performa debitur ketika melakukan pembayaran di hutang-hutang sebelumnya. Bank akan melihat riwayat kredit yang dimiliki debitur.
Rekomendasi Pinjaman Tanpa Agunan dengan Syarat Mudah
Selain mengetahui skor rekam jejak kredit, sebelum melakukan pinjaman, pastikan memilih produk yang paling tepat. Bila bingung memilih mana pinjaman yang akan dijadikan sebagai pilihan, DBS KTA menjadi rekomendasi yang tepat.
Berbagai keunggulan ditawarkan oleh DBS KTA mulai dari pinjaman yang diberikan mencapai Rp300 juta, sehingga Anda bisa memenuhi seluruh kebutuhan hanya dari satu tempat pinjaman. Kemudian, cicilan yang ditawarkan hingga 36 bulan.
Dari segi bunga, bunga yang ditawarkan flat mulai 0,88%. Tidak hanya itu, syarat yang diberikan juga sangat mudah dan tidak membutuhkan dokumen fisik seperti e-KTP dan NPWP. Proses approval juga sangat singkat 3 hingga 5 hari kerja saja. Syaratnya mudah, Anda hanya perlu berdomisili di Jabodetabek, memiliki penghasilan minimal Rp5 juta per bulan dan memiliki kredit di bank lain minimal Rp10 juta.
Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki DBS KTA, apakah sudah yakin ingin mengajukan pinjaman tanpa agunan yang lain? Untuk melakukan pengajuan pinjaman, kunjungi https://www.dbs.id/id/treasures-id/kta/pinjaman-dbs-kta.page sekarang juga.
Apply DBS KTA