pajak reksadana
31 Oct 2024

Adakah Pajak untuk Reksadana? Simak Ketentuannya di Sini!

Apakah Investasi Reksadana Kena Pajak?

Perlu atau Tidak Melapor Reksadana untuk SPT Tahunan?

Skema Pelaporan Reksadana untuk SPT Tahunan

Cara Melapor Reksadana untuk SPT Tahunan

 

Anda tentu tahu bahwa setiap penghasilan pasti akan dikenakan pajak. Lantas, apakah imbal hasil (return) investasi Reksadana Pendapatan Tetap juga dikenakan pajak? Jika iya, berapa persen pajak Reksadana yang dikenakan? Untuk menjawab hal ini, Anda wajib membaca artikel ini hingga tuntas!

Secara teknis, seluruh kekayaan harta milik Anda wajib dilaporkan pajak setiap tahunnya dan masuk ke bagian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini juga berlaku untuk aset investasi Reksadana. Lalu, berapa pajak Reksadana? Mari cari tahu jawabannya di bawah ini!

Apakah Investasi Reksadana Kena Pajak?

Salah satu instrumen investasi yang mempunyai imbal hasil adalah Reksadana Pendapatan Tetap. Produk investasi ini membantu Anda dalam meningkatkan penghasilan. Saat Anda membeli produk Reksadana, maka dana investasi akan dikelola dan dihimpun oleh Manajer Investasi (MI).

Tujuannya, agar Anda mendapatkan imbal hasil yang sesuai dengan ekspektasi Anda. Jika dilihat di sini, berarti imbal hasil investasi Reksadana adalah salah satu bentuk dari penghasilan. Jadi, pertanyaannya apakah imbal hasil investasi Reksadana dikenakan pajak?

Mengacu pada UU No. 46 Tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan), dipaparkan bahwa semua jenis penghasilan adalah aspek yang dikenakan pajak. Namun, terdapat objek yang dikecualikan, yakni yang termasuk dalam kontrak investasi kolektif.

Selain itu, menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksadana merupakan kontrak investasi kolektif/ perseroan. Jadi, disimpulkan bahwa Reksadana bukan objek kena pajak dan hasil keuntungannya (imbal hasil) tidak dikenakan pajak.

Perlu atau Tidak Melapor Reksadana untuk SPT Tahunan?

Jika Anda sudah memahami bahwa investasi Reksadana termasuk Reksadana Pendapatan Tetap bukan objek yang terkena PPh, maka Reksadana tak perlu dilaporkan dalam SPT pajak. Namun demikian, Anda tetap harus melaporkan kepemilikan dan imbal hasil dari Reksadana ke SPT Tahunan.

Hal ini dikarenakan Reksadana merupakan instrumen investasi yang masuk ke dalam kategori kekayaan harta selain penghasilan. Selain Reksadana, kekayaan harta lain yang wajib dilaporkan ke SPT Tahunan adalah Obligasi, emas, tanah, bangunan, dan uang tunai.

Maka dari itu, ketika akan melapor SPT Tahunan, siapkan data kepemilikan dan penghasilan Reksadana untuk dimasukkan ke dalam dokumen SPT Anda. Untuk skema pelaporannya sendiri, simak caranya di bawah ini!

Skema Pelaporan Reksadana untuk SPT Tahunan

Pembahasan tentang skema pelaporan Reksadana untuk SPT Tahunan sangat penting. Tujuannya agar Anda tidak salah dalam melaporkan pajak kekayaan yang dimiliki. Terdapat dua skema/cara pelaporan Reksadana untuk SPT Tahunan, yaitu menggunakan kategori aset investasi atau harta dan memakai skema penghasilan yang bukan objek pajak.

Dua skema tersebut sebenarnya tergantung pada kepemilikan Reksadana yang Anda miliki. Agar lebih paham, simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini:

●       Skema Pelaporan Kategori Aset Investasi (Harta)

Skema pelaporan SPT Tahunan dengan kategori aset investasi (harta) dapat digunakan jika Anda membeli Reksadana pada awal tahun. Selanjutnya, Anda dapat menyimpan investasi Reksadana tersebut sampai periode berakhir.

Jadi, aset investasi (harta) yang wajib dilaporkan merupakan harga Reksadana yang Anda beli. Misalnya, Anda membeli investasi Reksadana senilai Rp20 juta yang nilainya menjadi Rp27 juta pada akhir periode pelaporan SPT.

Dalam hal ini, aset yang dilaporkan adalah nilai awal ketika Anda membeli investasi Reksadana, yaitu sebesar Rp20 juta.

●       Skema Pelaporan Kategori Penghasilan Bukan Objek Pajak

Kedua, skema pelaporan SPT Tahunan investasi Reksadana dengan kategori penghasilan bukan objek pajak. Artinya, ketika Anda membeli investasi Reksadana pada awal tahun dan menjual investasi saat periode SPT berlangsung, maka nilai yang wajib dilaporkan adalah keuntungan dari pembelian.

Contohnya saja, Anda membeli investasi Reksadana senilai Rp15 juta di awal tahun, lalu investasi Reksadana Anda dijual dengan harga Rp30 juta saat SPT masih berlangsung. Maka, nilai yang wajib dilaporkan adalah Rp15 juta yang merupakan selisih antara harga jual dan harga beli Reksadana.

Namun, hal yang perlu Anda garis bawahi dari skema pelaporan SPT Tahunan kategori penghasilan bukan objek pajak adalah jika Anda memiliki keuntungan.

Jadi, jika Anda menjual Reksadana saat periode SPT Tahunan berlangsung, namun Anda mengalami kerugian atau tidak ada keuntungan, maka Anda tidak perlu melaporkan keuntungan Reksadana ke SPT Tahunan.

Baca juga: Mengenal Investasi Reksadana Saham ESG dan Berkelanjutan

Cara Melapor Reksadana untuk SPT Tahunan

Apakah sudah jelas tentang skema pelaporan Reksadana ke SPT Tahunan? Jika sudah, maka selanjutnya Anda dapat mengetahui cara melapor Reksadana ke SPT Tahunan. Perlu diketahui bahwa syarat utama melapor SPT Tahunan yaitu Anda wajib mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu offline dan online. Adapun cara melapor SPT Tahunan offline adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
  • Temui petugas kantor;
  • Anda mengisi formulir SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas;
  • Serahkan formulir tersebut kepada petugas.

Lalu, jika Anda ingin tak perlu repot melapor SPT Tahunan dengan datang ke KPP, maka Anda dapat melakukan pelaporan SPT online. Pelaporan SPT Tahunan dengan cara online adalah sebagai berikut:

  • Login ke aplikasi DJP Online;
  • Lengkapi kolom login yang berisi NPWP, password dan kode captcha;
  • Klik tombol E-Filing pajak;
  • Isi menyesuaikan ketentuan pengisian SPT Tahunan;
  • Isi kolom “New Asset” atau “Harta Baru” ;
  • Ketik kode “036”;
  • Isi Reksadana pada nama harga;
  • Pilih tahun ketika Reksadana diperoleh, misal 2023;
  • Isi nominal yang didapatkan sesuai kepemilikan investasi Reksadana, misal Rp30 juta;
  • Isi keterangan nama perusahaan tempat berinvestasi Reksadana.

 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Reksadana Pendapatan Tetap adalah instrumen investasi yang tidak termasuk objek pajak, sehingga investor tak perlu khawatir dikenakan pajak. Namun demikian, para investor tetap wajib melakukan pelaporan imbal hasil Reksadana pada SPT Tahunan karena bagian dari harta kekayaan.

Jika Anda telah memahami keterkaitan antara Reksadana dengan pajak dan SPT Tahunan dan langsung ingin berinvestasi, jangan ragu untuk berinvestasi bersama perbankan prioritas DBS Treasures.

Berinvestasi melalui DBS Treasures menawarkan berbagai manfaat dan kemudahan bagi Anda. Pertama, Anda dapat berkonsultasi dengan Manajer Investasi profesional, lalu risiko investasi akan diminimalkan dengan proses diversifikasi, serta Anda diberikan bekal wawasan yang luas tentang cara berinvestasi.

Menariknya lagi, Anda dapat menggunakan Aplikasi digibank by DBS untuk melakukan aktivitas investasi. Mulai dari switching, jual, dan beli, bahkan proses registrasi SID.

Anda akan didukung analisis pasar terkurasi dari tim ahli finansial yang mengomunikasikannya. Dapatkan peluang terkini yang sudah disesuaikan dengan profil risiko dan kebutuhan portofolio Anda, dimotori Artificial Intelligence/Machine Learning (AI-ML). Insight tersebut dilengkapi solusi terkurasi terkait investasi (Grow) dan asuransi (Protect), sehingga Anda dapat cepat dan yakin berinvestasi melalui media sesuai preferensi.

Jadi, jangan ragu untuk memulai investasi Reksadana Pendapatan Tetap dengan DBS Treasures. Untuk konsultasi lebih dalam dan cara berinvestasi, cek di sini!

Baca juga:

8 Kiat Membangun Usaha Pertanian Organik agar Sukses

Pencinta Seni? Ini 7 Galeri Terbaik di Italia!

5 Tempat Romantis di Rusia, Wajib Dikunjungi Bareng Pasangan

 

 

Hubungi Kami Diskusikan strategi manajemen kekayaan Anda.

Investasi Sekarang Segera raih peluang di Aplikasi digibank by DBS