Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi 70 (“DANPRO70”) merupakan reksa dana terproteksi berdenominasi Rupiah yang menganut strategi investasi buy and hold until maturity pada instrumen surat utang (obligasi). DANPRO70 ini memiliki fitur khusus adanya proteksi terhadap pokok investasi pada saat jatuh tempo (namun bukan dijamin oleh Manajer Investasi atau Pihak Ketiga) jika tidak terjadi wanprestasi (gagal bayar) dari surat utang (obligasi) tempat reksa dana diinvestasikan atau pihak yang terlibat dalam portfolio investasi reksa dana terproteksi tersebut.
Basis proteksi yang dipergunakan di DANPRO70 adalah Obligasi dari PT Medco Energi Internasional (Rating idA+ Pefindo).
DANPRO70 ini dikelola oleh PT Danareksa Investment Management (“DIM”) yang merupakan anak perusahaan dari PT Danareksa (Persero). PT Danareksa (Persero) adalah perusahaan milik negara dan bank investasi pertama dan terbesar di Indonesia. Kegiatan utama DIM adalah mengelola reksa dana, dana diskresioner dan layanan konsultasi investasi. Total dana kelolaan dari DIM sebesar Rp33,70 triliun per Maret 2020.
DANPRO70 ini dapat dijadikan sebagai pilihan bagi Investor untuk melengkapi portfolio investasi yang telah dimiliki. Dalam berinvestasi di reksa dana terproteksi ini, Investor diharapkan berkomitmen dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan potensi imbal hasil yang menarik setiap 3 bulan.
Nasabah dapat memanfaatkan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon untuk melakukan transaksi Deposito Berjangka Mata Uang Asing, pembelian produk investasi, reksa dana serta obligasi sambil menikmati waktu bersama keluarga tercinta. Untuk pendaftaran, lengkapi formulir Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon (terlampir) dan hubungi Relationship Manager Anda atau cabang Kantor Bank DBS Indonesia terdekat untuk pengambilan formulir Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik di sini atau menghubungi Relationship Manager Anda.
PERNYATAAN SANGGAHAN:
Reksa Dana BUKAN produk perbankan, BUKAN deposito Bank, BUKAN kewajiban dan tidak dijamin oleh PT Bank DBS Indonesia (termasuk anak perusahaan, asosiasi atau afiliasinya); BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga yang terikat jangka waktu tertentu serta tidak termasuk cakupan objek program penjaminan pemerintah; merupakan produk pasar modal; mengandung risiko investasi termasuk kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan; kinerja masa lalu bukan merupakan indikasi atau jaminan atas hasil investasi masa mendatang; nilai investasi dapat naik atau turun akibat fluktuasi Nilai Aktiva Bersih (NAB) sesuai kondisi pasar dan kualitas efek portfolio Reksa Dana; dan oleh karena itu keputusan untuk berinvestasi dalam Reksa Dana yang Nasabah lakukan adalah tanggung jawab penuh dari pribadi sendiri dan oleh karenanya PT Bank DBS Indonesia (termasuk anak perusahaan, asosiasi atau afiliasinya) tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kerusakan, kerugian, atau penurunan investasi tersebut atau ketidaktersedianya atau pengurangan dana sehubungan dengan investasi tersebut. PT Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai agen penjual efek portfolio Reksa Dana.