Syarat & Ketentuan Umum Program
- Program Promo Cash Reward New to Product dan Fresh Fund Campaign (“Program”) ini berlaku untuk seluruh Nasabah segmen Treasures dan Treasures Private Client (TPC) baik Nasabah baru maupun Nasabah lama (existing).
- Untuk Special Reward hanya berlaku pada pembelian produk-produk berikut:
FUND NAME
|
FUND MANAGER
|
EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR KELAS A
|
PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA
|
EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY KELAS A
|
PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA
|
EASTSPRING INVESTMENTS IDR HIGH GRADE KELAS A
|
PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA
|
EASTSPRING INVESTMENTS YIELD DISCOVERY KELAS A
|
PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA
|
EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS KELAS A
|
PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA
|
TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN
|
PT TRIMEGAH ASSET MANAGEMENT
|
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
|
PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA
|
MANULIFE SAHAM SYARIAH GOLDEN ASIA DOLAR AS KELAS A1
|
PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA
|
MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II KELAS A
|
PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA
|
MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II
|
PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA
|
MANULIFE USD FIXED INCOME KELAS A
|
PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA
|
MANULIFE DANA CAMPURAN II
|
PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA
|
Tidak diperbolehkan melakukan penjualan kembali Reksa Dana dalam 30 hari kalender sebelumnya.
- Klaim terhadap Progam harus diajukan maksimal 10 (sepuluh) hari kalender pada bulan berikutnya sejak tanggal transaksi. Jika tidak ada pengajuan klaim maka Nasabah tidak mendapatkan Cash Reward.
- Nasabah telah memenuhi syarat untuk membeli produk: Reksa Dana Terbuka (tidak termasuk Reksa Dana pasar uang), CPF atau Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Biaya pembelian minimal diterapkan sesuai masing-masing skema program.
- Transaksi tidak dapat digunakan untuk mengklaim berbagai program yang telah dikeluarkan oleh WM Unit Trust Product sebelumnya. Sebagai contoh:
- Nasabah membeli CPF123 sejumlah Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) dengan dana FF.
- Nasabah melakukan klaim cash reward Tier 4, nominal pembelian Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah).
- Jika ada program khusus untuk Pembelian Reksa Dana Terproteksi CPF123, maka Nasabah tidak memenuhi syarat untuk menerima hadiah dari program Pembelian Reksa Dana Terproteksi CPF123.
- Status Rekening Nasabah harus aktif untuk dapat memproses Cash Reward.
- Cash Reward akan diproses setiap bulan, maksimal di hari kerja terakhir pada bulan berikutnya. Sebagai contoh:
- Nasabah melakukan pembelian pada tanggal 3 Oktober 2024.
- Nasabah mengisi Gift Request Form (GRF) & menyerahkannya kepada DBSI pada tanggal 10 Oktober 2024.
- Hadiah akan diproses maksimal pada 30 November 2024.
- Cash Reward yang diberikan kepada Nasabah termasuk ke dalam kategori hadiah akan dikenakan pemotongan pajak pasal 21 (Nasabah perorangan) atau pemotongan pajak pasal 23 dengan tarif 15% (Nasabah korporat).
- Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan DBSI dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
- Nasabah dapat meminta bukti pemotongan pajak melalui kantor cabang DBSI.
- Nasabah berkewajiban untuk melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP. Apabila NIK Nasabah belum dipadankan dengan NPWP dan tidak melakukan pembaruan data di Kantor Cabang hingga tanggal 30 Desember 2024, maka DBSI tidak akan dapat menerbitkan bukti pemotongan pajak.
- Berikut adalah syarat untuk mengajukan Cash Reward:
- Nasabah harus melengkapi Gift Request Form (GRF) & menyerahkan ke kantor cabang DBSI terdekat
- Cabang akan memasukkan GRF ke dalam sistem DBSI yaitu Gift Request System (GRS)
- Tim Produk akan memvalidasi GRF yang dimasukkan.
- Setelah validasi lengkap, proses pemberian Cash Reward akan dilakukan dalam jangka waktu yang berlaku.
- Jika Nasabah memenuhi syarat untuk program NTP dan FF, maka Nasabah hanya diperbolehkan untuk mengirimkan GRF untuk satu program. Misalnya: Nasabah NTP yang membeli produk UT dengan menggunakan FF, maka Nasabah hanya diperbolehkan mengklaim Cash Reward NTP atau FF.
- Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada DBSI selama periode Program ini.
- DBSI berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apabila selama periode Program ini ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan DBSI, DBSI berhak mendiskualifikasi Nasabah dari Program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
- Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode Program ini.
- Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan DBSI dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Program ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian DBSI yang nyata dan disengaja. DBSI dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh DBSI sehubungan dengan Program ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
- Syarat dan Ketentuan terkait dengan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).