Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon
Nasabah dapat memanfaatkan Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon untuk melakukan transaksi Deposito Berjangka Mata Uang Asing, pembelian produk investasi, reksa dana serta obligasi sambil menikmati waktu bersama keluarga tercinta. Untuk pendaftaran, lengkapi formulir Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon (terlampir) dan hubungi Relationship Manager Anda atau cabang Kantor Bank DBS Indonesia terdekat untuk pengambilan formulir Fasilitas Kuasa Instruksi Melalui Telepon tersebut.
Syarat dan ketentuan program penempatan Deposito Rupiah & US Dollar, silakan klik di sini.