e-tax-pay

Pembayaran Pajak

Kelola pembayaran pajak perusahaan Anda dengan aman secara online

Pembayaran Pajak

Kelola pembayaran pajak perusahaan Anda dengan aman secara online

Sekilas

Buat dan bayar pembayaran pajak perusahaan anda dengan mudah melalui layanan pembayaran pajak DBSI MPN G2. Anda dapat yakin akan pengiriman tepat waktu pada hari yang sama dimana akan menghemat waktu dan biaya administrasi. 

Cukup masukkan informasi pajak anda ke template elektronik yang mudah digunakan dan unggah melalui DBS IDEAL, platform perbankan online kami. Anda akan menerima dokumen tanda terima pajak dengan mulus dan lancar dalam waktu singkat.

Mengapa memilih DBS e-Tax Pay?
time

CPR

Buat-Bayar-Terima bukti pembayaran pajak anda secara online

money

Integrasi IDEAL

Fungsi pembayaran pajak secara elektronik IDEAL  MPN G2 akan sama seperti portal perpajakan dimana nasabah dapat langsung memasukkan informasi pajak untuk memperoleh kode billing pajak 

money

Unggah File

Permintaan kode billing pajak melalui IDEAL MPN G2 dapat dilakukan secara bersamaan dengan menggunakan fungsi unggah file

time

Batas Waktu yang Panjang

Batas waktu pembayaran pajak melalui IDEAL adalah setiap jam 20.00 malam pada hari kerja

delivery

Kenyamanan Lebih

DBSI akan menyediakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) secara elektronik untuk kenyamanan pelaporan anda. Dengan MPN G2, tidak diperlukan lagi dokumen lainnya untuk pelaporan

secutrity

Aman

Data yang diproses sesuai dengan data yang dimasukkan ke dalam portal perpajakan umum, oleh karena itu, tidak akan terjadi perubahan/penggantian data secara sembarang

Cara mengajukan permohonan

Mohon untuk menghubungi Relationship Manager Anda atau menghubungi DBS BusinessCare di 1500380 (Indonesia) atau +6221 8082 6902 (Luar negeri) pada hari Senin - Jumat (kecuali hari libur) pukul 08:00 - 17.00.

Pertanyaan Umum
Apakah saya memerlukan tanda tangan dan stempel DBS untuk pengajuan melalui e-Tax Pay?

Untuk pembayaran pajak perusahaan, pajak Anda diproses secara elektronik melalui IDEAL dan dikirimkan secara langsung ke kantor pajak pemerintah.

Untuk pembayaran pajak impor/ekspor dan cukai, kantor pajak pemerintah mensyaratkan dokumen pajak dan cukai distempel dan ditandatangani oleh DBS.

Apakah saya harus mendaftar sebelum menggunakan e-Tax Pay?

Ya, Anda harus mendaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang diterbitkan oleh kantor pajak pemerintah, sebelum menggunakan e-Tax Pay untuk mengajukan laporan pajak Anda. Anda dapat menghubungi Relationship Manager Anda untuk membantu Anda dalam melakukan pengisian formulir pendaftaran.

Jenis pajak apa yang dapat dibayarkan melalui e-Tax Pay?

Anda dapat membayar pajak perusahaan, pajak impor/ekspor dan pajak cukai.

Apakah IDEAL MPN G2 eTax Payment dapat melakukan pembuatan kode billing untuk semua tipe pajak?

Sesuai dengan regulasi, pembuatan kode billing hanya dapat dilakukan untuk pajak perusahaan

Apakah menggunakan e-Tax Pay dikenakan biaya?

Pemrosesan pembayaran pajak dengan menggunakan e-Tax Pay tidak dikenakan biaya.