Limit transfer valas bulanan
Bank menetapkan limit transaksi konversi/pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dapat dilakukan melalui aplikasi digibank by DBS adalah sebesar akumulasi ekuivalen USD 100,000 per bulan per nasabah yang mencakup transaksi di seluruh channel yang dimiliki Bank untuk melakukan pembelian valuta asing tersebut (antara lain: cabang, aplikasi digibank by DBS, dan lain sebagainya).
Perbaikan / Koreksi terhadap Transaksi
Transaksi transfer valas yang sudah dikirim tidak bisa dibatalkan atau tidak bisa diubah kecuali jika terjadi pengembalian oleh bank penerima atas data transaksi yang tidak benar. Atas dasar tersebut, Bank akan menghubungi nasabah untuk mengkonfirmasikan hal tersebut.
Dalam hal nasabah tidak dapat dihubungi dalam periode tertentu sebagaimana kebijakan Bank atau nasabah menginstruksikan untuk membatalkan transaksi, maka Bank akan mengembalikan dana ke rekening nasabah dengan menggunakan kurs pada saat waktu pengembalian. Biaya transfer yang sudah dikenakan, tidak dapat dikembalikan, serta atas instruksi perbaikan, maka nasabah akan dikenakan biaya perubahan seperti yang telah tertera di tabel biaya.
Verifikasi kepada Nasabah
Bank akan menghubungi nasabah untuk melakukan verifikasi bilamana dibutuhkan atas transaksi transfer valas yang dilakukan. Jika nasabah tidak bisa dihubungi oleh Bank atau nasabah menolak untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh Bank maka Bank tidak bisa melanjutkan transaksi transfer valas tersebut.
Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI
Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Dalam hal Nasabah tetap akan melakukan transaksi dalam Valas, maka Nasabah diharuskan untuk mengisi tujuan transaksi atas Transfer Valas tersebut.