Produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan asuransi untuk risiko Kematian, Cacat Tetap dan Biaya-Biaya Medis sebagai akibat langsung dari Kecelakaan.
Kematian Akibat Kecelakaan dan Cacat Tetap.Perlindungan terhadap risiko cedera tubuh yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan.
Manfaat Kedukaan.Manfaat biaya pemakaman dan/atau kremasi akibat kecelakaan.
Biaya-Biaya Medis.Penggantian biaya-biaya medis untuk perawatan cedera tubuh akibat kecelakaan.
Patah Tulang.Manfaat perawatan patah tulang akibat kecelakaan.
Penggantian Cedera Ergonomis.Penggantian biaya pembedahan akibat cedera ergonomis pada saat melaksanakan tugas pekerjaan jauh dari tempat kerja.
Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Personal Accident Insurance. Anda disarankan untuk membaca isi Ketentuan Polis dan Ikhtisar Polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.
Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.
Bapak AD (34 tahun) adalah seorang nasabah Bank DBS dan telah setuju untuk membeli produk Personal Accident Insurance dengan informasi sebagai berikut:
Daftar Manfaat (dalam Rupiah)
Premium (dalam Rupiah)
Berdasarkan tabel di atas, jumlah Premi dibayar oleh Bapak AD sebesar:
Premi Manfaat Utama: Rp200.000 per bulan
Premi Manfaat Tambahan: Rp75.000 per bulan
Total Premi per bulan: Rp. 275.000.
Pada tanggal 4 Oktober 2021, Bapak AD mengalami kecelakaan lalulintas di jalan raya ketika berkendara dari kediamannya menuju ke kantor. Setelah dilakukan perawatan selama seminggu di Rumah Sakit dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000, namun kondisi Bapak AD memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dimana biaya pemakaman yang harus dikeluarkan oleh ahli waris Bapak AD sebesar Rp. 12.000.000.
Atas peristiwa tersebut, ahli waris Bapak AD mengajukan klaim yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait. Selanjutnya merujuk fakta bahwa Bapak AD meninggal akibat dari Kecelakaan yang dijamin polis dan berdasarkan analisa klaim maka Penanggung akan membayarkan santunan kepada ahli waris dengan perhitungan sebagai berikut:
Biaya-Biaya Medis: Rp3.000.000
Kematian akibat Kecelakaan: Rp75.000.000
Manfaat Kedukaan: Rp12.000.000
Total seluruh santunan yang dibayarkan kepada ahli waris dari Bapak AD: Rp. 90.000.000.
Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia sebesar 25% (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi Personal Accident Insurance.
Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.
Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Chubb General Insurance Indonesia (“Chubb General”) dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.
Personal Accident Insurance adalah produk asuransi yang diterbitkan Chubb General. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").
Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb General sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.
PT Bank DBS Indonesia serta PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hubungi - 0804 1500 327 atau +6221 29852888 (dari luar negeri)Business hour pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB
Prosedur Pengaduan Nasabah