Nikmati ketenangan dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit Anda dengan perlindungan MiCredit Assurance Balance. Pinjaman kartu kredit Anda akan tetap lunas meskipun menghadapi hal yang tak terduga. Manfaat Pertanggungan sebesar 100% dari Total Utang Kartu Kredit atau nilai maksimum Manfaat Pertanggungan (mana yang lebih rendah), jika Tertanggung meninggal dunia, menderita ketidakmampuan total tetap, atau terdiagnosa salah satu penyakit kritis selama masa Pertanggungan. Nilai maksimum Manfaat Pertanggungan adalah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per Tertanggung.
Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi MiCredit Assurance Balance. Anda disarankan untuk membaca isi Sertifikat Polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin.
Temukan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di sini.
Premi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah mencakup biaya akusisi/imbal jasa kepada pihak Bank DBS Indonesia sebesar 30% (termasuk pajak) dalam rangka pemasaran produk asuransi MiCredit Assurance Balance.
Segala biaya yang dikenakan kepada Nasabah akan mengacu kepada ketentuan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada biaya komisi untuk Bank DBS Indonesia.
Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat ganti rugi dari Polis ini apabila risiko yang terjadi termasuk dalam kategori risiko yang dikecualikan Polis, baik dalam Pengecualian Khusus maupun Pengecualian Umum. Jika Tertanggung memberikan informasi yang tidak benar atau salah, maka PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ("Manulife") dapat mengurangi atau menolak klaim yang diajukan. Kewajiban ini sudah melekat sejak Tertanggung menyampaikan permohonan penutupan asuransi sampai dengan kepesertaan berakhir.
MiCredit Assurance Balance adalah produk asuransi yang diterbitkan Manulife. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").
Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerja sama antara Bank DBS Indonesia dengan Manulife sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.
PT Bank DBS Indonesia serta PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hubungi - 0804 1500 327 atau +6221 29852888 (dari luar negeri)Business hour pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB
Prosedur Pengaduan Nasabah