Memahami Jenis Surat Berharga Negara
14 Jul 2020

Memahami Jenis Surat Berharga Negara

Kita sering mendengar mengenai istilah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Setiap tahunnya, jumlah belanja tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan.

Pada 2019, misalnya, defisit anggaran tersebut mencapai Rp353 triliun. Dari mana pemerintah mendapatkan dana untuk menutup defisit anggaran tersebut? Salah satunya adalah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Dengan penerbitan SBN, pemerintah “meminjam” dana dari para investor yang akan digunakan untuk kebutuhan APBN. Sebaliknya, investor akan mendapatkan keuntungan yang disebut sebagai kupon (bunga) dari penempatan dana di SBN tersebut.

Tidak hanya investor skala besar yang dapat memiliki SBN, investor skala kecil dengan modal minimal Rp1 juta juga dapat terlibat dalam kegiatan investasi ini.

SBN terdiri dari berbagai jenis. Sebelum mengenal lebih jauh mengenai jenis-jenis SBN tersebut, kita kenali dulu mengenai surat berharga atau yang juga dikenal dengan istilah obligasi atau surat utang.

Obligasi

Secara umum, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Secara khusus, SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Dalam penerbitan SBN tersebut, pemerintah sebagai penerbit menjamin pembayaran keuntungan (kupon) secara berkala dan pengembalian nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo.

SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan Undang-undang No.24 Tahun 2002 tentang SUN, SUN terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON).

SPN adalah surat berharga yang memiliki jangka waktu (tenor) selama 12 bulan dengan pembayaran bunga (kupon) secara diskonto. Sementara itu, ON memiliki jangka waktu yang lebih lama dari SPN yaitu lebih dari 12 bulan dengan pembayaran kupon secara diskonto.

Sementara itu, SBN memiliki versi syariah yaitu SBSN. SBSN memiliki beberapa jenis mulai dari SBSN Ijarah sampai Istishna’. Dalam istilah yang lebih populer, SBSN dikenal dengan istilah sukuk.

Jenis-jenis Surat Berharga Negara

JenisSurat Utang NegaraSurat Berharga Syariah Negara
KategoriDapat diperdagangkanTidak dapat diperdagangkanDapat diperdagangkanTidak dapat diperdagangkan
ContohObligasi Negara Ritel (ORI), seri FR (dalam Rupiah), seri INDON (non-Rupiah)Savings Bond Ritel (SBR)Sukuk Ritel
(SR), Seri IFR
Sukuk Tabungan
(ST), Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)

Secara umum, obligasi memiliki sejumlah skema pembayaran kupon seperti fixed rate (bunga tetap) dan floating rate (bunga mengambang). Sesuai namanya, fixed rate berarti besaran kupon tetap atau tidak berubah hingga jatuh tempo.

Sementara itu, floating rate berarti besaran kupon dapat berubah menyesuaikan dengan perubahan suku bunga dalam kurun waktu tertentu. Pembayaran kupon dapat dilakukan satu bulan sekali hingga enam bulan sekali tergantung dari jenis obligasi tersebut. 

Sebagai instrumen investasi, obligasi dapat diperjualbelikan di sebuah market yang bernama pasar sekunder. Berikut ini sejumlah jenis obligasi yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder:

Obligasi Seri FR

Obligasi FR (fixed rate) adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh pemerintah. Setiap obligasi FR yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki kode "FR" diikuti dengan digit angka, misalnya, FR0053 atau FR0074.

Sesuai namanya, obligasi FR menawarkan kupon tetap (fixed) kepada investor sampai jatuh tempo. Besaran kupon tersebut tergantung dari jangka waktu obligasi FR yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pembayaran kupon obligasi FR dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Kupon tersebut dikenakan pajak sebesar 15%. Selain kupon, investor memiliki potensi mendapatkan keuntungan dari capital gain di pasar sekunder apabila harga jual obligasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan harga beli.

Obligasi Seri INDON

Berbeda dari obligasi FR, obligasi INDON adalah surat berharga dalam mata uang valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah dimana pembayaran bunga dan nilai pokoknya dijamin oleh undang-undang.

Obligasi seri INDON menawarkan kupon tetap (fixed) kepada investor sampai jatuh tempo. Besaran kupon tersebut tergantung dari jangka waktu obligasi INDON yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pembayaran kupon obligasi FR dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali serta kupon tersebut dikenakan pajak sebesar 15%. Selain kupon, investor memiliki potensi mendapatkan keuntungan dari capital gain dari proses penjualan obligasi di pasar sekunder.

ORI

ORI (Obligasi Negara Ritel) adalah surat berharga yang diterbitkan secara khusus oleh pemerintah untuk investor ritel. ORI adalah instrumen investasi yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

ORI menawarkan pengembalian tetap (fixed rate) kepada investor. Dengan kata lain, tingkat kupon tidak akan berubah sampai jatuh tempo. Sistem ini berbeda dengan jenis SBN ritel lainnya yaitu Savings Bond Ritel (SBR) yang memiliki skema floating rate.

Sampai semester I/2020, pemerintah telah menerbitkan 17 seri ORI dengan jumlah kupon yang bervariasi. Pada umumnya, ORI memiliki jangka waktu 3 tahun dan dapat dibeli di dengan nilai minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Pembayaran kupon ORI dilakukan setiap bulan.

Sukuk Ritel

SR (Sukuk Ritel) adalah surat berharga syariah yang diterbitkan secara khusus oleh pemerintah untuk ritel. SR adalah instrumen investasi yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

SR merupakan produk investasi syariah yang pembayaran uang pokok dan imbalannya dijamin oleh negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Salah satu perbedaan antara SR dan ORI adalah penggunaan akad ijarah. Sukuk Ritel menggunakan akad dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba (usury), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).

Keuntungan dari berinvestasi di SR disebut dengan imbalan. Tingkat imbalan tersebut tetap hingga jatuh tempo. Pembayaran imbalan kepada investor sukuk dilakukan oleh pemerintah setiap bulan.

Imbalan tetap tersebut membedakan SR dengan SBSN ritel lainnya yaitu Sukuk Tabungan (ST) yang menggunakan konsep imbalan mengambang yang menyesuaikan tingkat suku bunga acuan.