Cash Reward 50%
1 Januari - 31 Maret 2025
2 kali per bulan per Nasabah.
Promo berlaku setiap hari hingga 31 Maret 2025.
Cash Reward Rp20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan minimal transaksi sebesar Rp40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah).
Promo berlaku khusus pengguna digibank dengan metode pembayaran QRIS.
Cash Reward akan diberikan langsung kepada Nasabah paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja dari tanggal transaksi sukses.
Cash Reward maksimal adalah 2 (Dua) kali per Nasabah per bulan.
Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
Promo tidak dapat dikembalikan maupun diuangkan jika pesanan dibatalkan.
Info dan keterangan lebih lanjut silahkan hubungi DBSI Customer Center di nomor 08041500327.
Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja.
Perhitungan saldo, dana, transaksi, dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank DBS selama periode program.
Apabila selama Program ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak disengaja maka berdasarkan pertimbangan Bank DBS, Bank DBS berhak mendiskualifikasi Nasabah dari Program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode program dengan menghubungi DBSI Customer Centre di 0804 1500 327 atau +6221 298 52888 (dari luar Indonesia).
Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank DBS dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
Dengan mengikuti program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, mengerti, serta menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.