Promo berlaku setiap hari di 1 Juli – 31 Desember 2024
Nasabah mendapatkan cashback sebesar Rp20 ribu (dua puluh ribu rupiah) berlaku untuk minimal transaksi Rp40 ribu.
Cashback akan diberikan kepada Nasabah paling lambat 7 hari kerja dari tanggal transaksi.
Cashback berlaku maksimum 3 (tiga) kali per pengguna per bulan.
Promo berlaku hanya untuk pembayaran sukses dengan QRIS digibank by DBS.
Promo ini tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
Promo tidak dapat dikembalikan maupun diuangkan jika pesanan dibatalkan.
Info dan keterangan lebih lanjut silahkan hubungi DBSI Customer Center di nomor 08041500327.
Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja. Bank DBS dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank DBS sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan cash reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
Dengan mengikuti program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, mengerti, serta menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bank DBS terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).